Jakarta, 13 April 2025 — Seorang mantan artis drama kolosal berinisial SKW (41) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran uang palsu. Penangkapan dilakukan setelah SKW beberapa kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan.
Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, SKW pertama kali berhasil melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sebuah toko dalam mal tersebut. Namun, saat mencoba transaksi kedua di toko yang sama dengan kasir berbeda, uang palsu yang digunakan terdeteksi oleh mesin pendeteksi sinar UV, sehingga transaksi dibatalkan. SKW kemudian mencoba melakukan transaksi di toko lain, namun kembali gagal karena uang yang digunakan teridentifikasi sebagai palsu.
Pihak keamanan mal yang curiga dengan tindakan SKW segera mengamankannya dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan total nilai mencapai Rp223.500.000.
SKW, yang kini bekerja sebagai karyawan swasta, mengaku pernah berkarier sebagai artis dalam sinetron drama kolosal. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 244 dan 245 KUHP. Saat ini, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlanjut.