Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan rencana pemerintah untuk membatasi penggunaan kartu SIM melalui revisi terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri mengenai eSIM dan pembaruan data yang digelar di Ring Road Stadion Utama Gelora Bung Karno, pada Jumat (11 April 2025). Dalam revisi aturan tersebut, setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal sembilan nomor, yaitu tiga nomor untuk masing-masing operator seluler.
“Kami akan segera menerbitkan Permen baru yang merevisi Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Tujuannya untuk mendukung pemutakhiran data oleh operator seluler, dan memastikan bahwa satu NIK hanya bisa digunakan untuk tiga nomor per operator, sesuai semangat aturan sebelumnya,” ujar Meutya, dikutip dari detikinet pada Sabtu (12 April 2025).
Ia menambahkan, “Insyaallah, berapa lama lagi, Pak Sekjen, revisinya selesai? Sebetulnya Permen sudah ada, tapi karena masih dalam format Permen Kominfo, akan kami ubah menjadi Permen Komdigi, dan targetnya selesai dalam waktu maksimal dua minggu.”
Apa yang mendasari pembatasan ini?
Meutya menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menekan penggunaan kartu SIM yang berlebihan. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa dalam berbagai kasus seperti judi online, banyak penyalahgunaan NIK yang digunakan untuk aktivitas spam, phishing, hingga tindak kejahatan lainnya.
Ia mencatat bahwa saat ini terdapat sekitar 350 juta kartu SIM aktif di Indonesia, sementara jumlah penduduk hanya sekitar 280 juta orang.
Sebagai langkah lanjutan, Meutya juga mendorong operator seluler untuk menggalakkan penggunaan teknologi eSIM (Embedded Subscriber Identity Module), yang diharapkan bisa membantu menekan tingkat kejahatan digital di tanah air.