Polda Sumsel tangkap dua produsen narkoba sinte di Palembang

Eka Firmansyah

Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap dua produsen tembakau sintetis, atau yang lebih dikenal dengan narkoba sinte, di Kota Palembang.

Wakil Direktur Dirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, menjelaskan dalam konferensi pers di Palembang pada Kamis, bahwa penggerebekan dilakukan terhadap dua tersangka, AH dan FD, di sebuah kosan di Komplek Kelapa Gading, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang pada 26 Februari. Setelah penggerebekan, polisi melanjutkan pencarian barang bukti di beberapa lokasi lain.

Dari penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tiga botol kaca semprotan berukuran 5 ml yang berisi cairan sinte, dua botol kaca semprotan 10 ml berisi cairan, satu kilogram tembakau rokok, dua ponsel milik pelaku, dan satu plastik klip berisi narkoba sinte seberat 18,10 gram.

Kemudian, petugas menanyakan apakah ada barang bukti lain, dan para tersangka mengarahkan petugas ke lokasi berikutnya di Jalan MBR Motik, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Di sana, petugas menemukan barang bukti tambahan, seperti satu botol ungu berisi 800 ml cairan sinte, tembakau rokok seberat 697 gram, botol etanol, botol alkohol, gelas ukur, serta berbagai botol semprotan.

“Lokasi pertama digunakan untuk menyimpan bahan baku narkoba sinte, sementara lokasi kedua adalah tempat produksi narkoba tersebut,” kata Harissandi.

Dari keterangan para pelaku, bahan baku senilai Rp80 juta diperoleh dari Pulau Jawa melalui pemesanan via Instagram. Dalam proses produksinya, bahan-bahan tersebut dicampur dan direbus hingga menjadi cairan, yang kemudian disemprotkan ke tembakau rokok dan dikemas dalam plastik lip.

Mereka memasarkan narkoba sinte melalui Instagram atau dengan bertemu langsung dengan pembeli, yang sebagian besar adalah pelajar dan mahasiswa.

“Para pelaku telah memproduksi sinte selama 1,5 bulan dan meraup omset ratusan juta rupiah,” tambah Harissandi.

Narkoba sinte saat ini tengah populer di kalangan anak muda karena efeknya yang dua kali lebih kuat dari ganja. Harissandi menyebutkan bahwa ini adalah kasus pertama yang mereka tangani, dan proses pengembangan akan terus dilakukan.

Dua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), lebih subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Penulis:

Eka Firmansyah

Related Post

Tinggalkan komentar